Selasa, 23 Agustus 2011

KODE ETIK PENGEMBANAGAN MODAL DALAM ISLAM.


KATA PENGANTAR
Syukur yang sangat amat besar kami aturkan kehadirah allah SWT karena hanya dengan pertolongannya kami dapat menyelesaikan makalah yang bertema KODE ETIK PENGEMBANAGAN MODAL DALAM ISLAM.
Makalah ini kami tujukan untuk memenuhi tugas mata kulia etika bisnis. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih atas bimbingan dalam penulisan makalah ini dari dosen pembimbing mata kilia etika bisnis.
Dalam makalah ini penulis sangat menyadari bahwa makalah yang kami tulis masih jauh dari sempurna, maka dari itu atas kritik dan saran penulis mengucapkan banyak terimakasih.
                                                                                                                                   Malang, 7 April 2011


Penulis
A.    PENDAHULUAN
Harta merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia untuk mencukupi segala kebutuhannya. Banyak hal yang bisa dilakuakan manusia untuk mendapatkan harta mulai dari bekerja, berdagang, berbisnis dan berinvestasi. Namun yang akan menjadi bahasan kali ini adalah terkait dengan berbisnis. Dalam berbisnis banyak factor – factor yang dibutuhkan oleh manusia di antaranya adalah modal.
Modal adalah merupakan salah satu dari factor-faktor produksi yang sering kita ketahui dalam ilmu ekonomi. Namun dalam praktiknya modal dapat dikembangkan menjadi sebuah bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan. Sedangkan dalam pengenbangannya tidak semua modal dikembangkan dengan berlandaskan etika-etika yang benar dan baik. Misalnya yang sering kita jumpai adalah penanaman modal pada tempat-tempat sarang kemaksiatan seperti diskotik, tempat prostitusi dan lain sebagainya. Oleh karena itu islam menberikan sebuah solusi tentang bagaimana menanamkan modal secara benar dari sudut pandang etika dan tentunya agama islam.
B.     ARTI PENTING MODAL DALAM ISLAM
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal), atau al-amwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun alam istilah syar’i, harta di artikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah (pemberian). [1]
Modal adalah salah satu factor dari factor produksi selain tanah, tenaga kerja, dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain.[2] Modal sangatlah penting begitu juga fakto produksi yang lainnya. Modal bisa menjadi jembatan penghubung antara modal yang satu kepada modal yang berikutnya.
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam al-qur’an yang artinya sebagai berikut:
“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di dunia, dan di sisi allahlah tempat kembali yang baik (surga)”(ali-imron 14)
Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata “zuyyina” menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.[3]
Rasulullah pentingnya modal dalam sabdahnya:
“tidak boleh iri selain kepada dua perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan orang yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang lain”.
(HR. Ibnu Asakir)
Dalam system ekonomi islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang di investasikan dan di gunakan untuk melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.
C.     PENGUMPULAN MODAL
Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran. [4]
Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masarakat[5], yaitu:
1.      Peningkatan pendapatan
a.       Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat.
b.      Larangan mengenakan bunga
Agar tidak tersangkut bunga maka kita sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang produktif
c.       Penggunaan harta anak yatim
Agar harta anak yatim tidak stagnan sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan harta tersebut sehingga bermanfaat.
d.      Penanaman modal secara tunai
Sabda Rasulullah: “Allah tidak merestui penjualan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
e.       Meninggalkan harta waris
Ketika meninggal hendaknya manusia meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai untuk beramal.
2.      Menghindari sikap berlebihan
Pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan.
Firman allah: “hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah saat memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” ( al-a’raf 31)
3.      Pembekuan modal
Jika modal tidak digunakan untuk berinvestasi pada bisnis maka akan memperlambat tingkat pembangunan ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan.
4.      Keselamatan dan keamanan
Al-qur’an memerintahakan rakyatnya agar menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman allah:
“dan perangilah mereka itu, sehngga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim” (al-baqarah 193)
D.    MODAL DAN PENGEMBANGAN BISNIS
Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yanh memiliki tanggungan, untuk “bekerja”.[6] Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memiliki kekayaan. Allah sendiri telah menerangkan bahwa allah telah menyediakan fasilitas di dunia ini untuk mencari rizki yang diterangkan dalah al-qur’an:
“dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizkinya. Dan hanya kepadanyalah kamu kembali setelah dibangkitkan”.
Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam islam harus berorientasi syariah, sebagai pengendali agar bisnis itu tetep berada dijalur yang benar sesuai dengan ajaran islam[7]. Dengan kendali syariah aktivitas bisnis dihrapkan bisa mencapai 4 hal utama:
1.      Target hasil: profit-materi dan benefit non materi. Benefit yang dimaksud bukan hanya semata memberikan manfaat kebendaan, tetepi bisa juga bersifat non materi.
2.      Pertumbuhan, artinya terus meningkat
Jika benefit telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan atau kenaikan terus menerus dari setip profit.
3.      Keberlangsungan, dalam kurun waktu selama mungkin
Belum sempurna orientasi manajemen bila berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan. Karena itu perlu di upayakan terus agar mampu bertahan selama mungkin
4.      Keberkahan atau keridhoan allah
Factor keberkahan dalam mencapai keridhoan allah adalah puncak kebahagiaan muslim.

Di antara pokok-pokok penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:[8]
1.      Menghindari centralisasi modal
2.      Mengembangkan yayasan kemanusiaan dengan orientasi kemasarakatan
3.      Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemasyarakatan melalui zakat dan infak
Pengembangan modal sudah jelas apa yang akan diraih, yaitu untuk meningkatkan jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi.
E.     KESIMPULAN
Modal adalah salah satu factor dari factor produksi selain tanah, tenaga kerja, dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain.[9] Modal sangatlah penting begitu juga fakto produksi yang lainnya. Modal bisa menjadi jembatan penghubung antara modal yang satu kepada modal yang berikutnya.
Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masarakat[10], yaitu:
1.      Peningkatan pendapatan
a.       Pembayaran zakat
b.      Larangan mengenakan bunga
c.       Penggunaan harta anak yatim
d.      Penanaman modal secara tunai
e.       Meninggalkan harta waris
2.      Menghindari sikap berlebihan
3.      Pembekuan modal
4.      Keselamatan dan keamanan
Dengan kendali syariah aktivitas bisnis dihrapkan bisa mencapai 4 hal utama:
1.      Target hasil: profit-materi dan benefit non materi. Benefit yang dimaksud bukan hanya semata memberikan manfaat kebendaan, tetepi bisa juga bersifat non materi.
2.      Pertumbuhan, artinya terus meningkat
Jika benefit telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan atau kenaikan terus menerus dari setip profit.
3.      Keberlangsungan, dalam kurun waktu selama mungkin
Belum sempurna orientasi manajemen bila berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan. Karena itu perlu di upayakan terus agar mampu bertahan selama mungkin
4.      Keberkahan atau keridhoan allah
Factor keberkahan dalam mencapai keridhoan allah adalah puncak kebahagiaan muslim.
















F.      STUDI KASUS
Majunya pengembangan bisnis PT Al-ijarah Islamic Finance (ALIF) dalam menyalurkan pembiayaan disektor ritel leasing mobil dan motor membuat Bank Muamalat Indonesia (BMI) terus berkomitmen dengan menyuntikkan modalnya di tahun ini sebesar Rp 500 miliar. Dengan penyuntikkan modal tersebut, kata Direktur Utama BMI Arviyan Arifin, anak perusahaan Bank Muamalat tersebut akan maju dan lebih kompetitif dalam merebutkan pembiayaan leasing ritel di Indonesia.

Dalam penandatanganan kerjasama antara Bank Muamalat dan PT ALIF di Hotel Four Season Jakarta Selatan, hari ini Rabu (23/3) dengan dihadiri secara langsung oleh Herbudi S Utomo (Dirut PT ALIF), Adrian A Gunadi (Direktur Ritel Bank Muamalat) dan Efrinal Sinaga (Direktur Pemasaran), Arviyan menegaskan, melalui PT ALIF, Bank Muamalat akan memperluas bisnis consumer financing. Kerjasama itu akan difokuskan bagi pembiayaan kendaraan bermotor dan mobil yang digenjarkan oleh PT ALIF sejak tahun 2010.
“Kerjasama dengan PT ALIF akan semakin melengkapi spekrum layanan Bank Muamalat bagi masyarakat, selain itu resikopembiayaan yang kami hadapi akan lebih terdervikasi,”ungkap Arviyan.
Dalam setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan, lanjut Arviyan, Bank Muamalat akan berkontribusi sekitar 95 % dari plafond dan sisanya menjadi bagian dari PT ALIF.
Sementara Dirut PT ALIF, Herbudi S Utomo mengatakan, penyuntikan modal Rp 500 miliar ke PT ALIF akan meningkatkan asset. Selama ini aset yang dimiliki oleh PT ALIF sebesar Rp 419 miliar. Dengan penambahan modal Rp 500 miliar maka aset PT ALIF menjadi Rp 919 miliar.
Kemudian terkait dengan penambahan modal tersebut, Dirut PT ALIF akan membagi dalam dua model pembiayaan, yakni Rp 250 miliar untuk pembiayaan mobil baru dan bekas dan Rp 250 miliar untuk pembiayaan motor. Ia sendiri optimis mampu menyalurkan Rp 500 miliar kepada konsumen, apalagi dilihat dari data jumlah konsumtif masyarakat terhadap mobil dan motor semakin meningkat.
“Untuk mentargetkan penyaluran tersebut di tahun ini kami akan membuka cabang baru sehingga di tahun 2011 cabang PT ALIF berjumlah 28 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,”paparnya.
 DAFTAR PUSTAKA
Baiban, Nashrudin, etika islam dalam berbisnis, solo : ZADA HANIFAH
Djakfar, Muhammad, etika bisnis dalam persepektif islam, malang: UIN-Malang press, 2007
Al-Qur’anul karim
Afzalurrahman, Muhammad sebagai seorang pedagang, ter.Dewi Nurjulianti, dkk, Jakarta: penerbit yayasan swarna bhumy, 1997















PENUTUP
Pada era globalisasi ini sangat banyak kita jumpai para pebisnis yang kurang memegang nilai-nilai etika yang baik dan benar, walaupun sebenarnaya etika yang baik dan benar sendiri tersebut akan sangat berdampak baik pada bisnis mereka tarutama adalah etika bisnis islam jika semua itu diterapkan maka akan terjadi kemakmuran masyarakat.
Indonesia yang mayoritas adalah beragama islam sangat kuramg memegang etika-etika islam itu sendiri tapi di sisi lain banyak dari masyarakat non muslim yang mulai menyadari bahwasanya etika – etika yang baik dan benar tersebut akan membawa kebaikan pula bagi bisnis mereka untuk jangka panjang.


[1] Muhammad djakfar, etika bisnis dalam persepektif islam, (malang: UIN malang press, 2007) 37
[2] Lihat M. Abdul Mannan, teori dan praktek ekonomi islam, ter. Nastangin (Yogyakarta: PT. dana bhakti wakaf, 1995), 59
[3] Afzarurahman, doktrin, 286
[4] Afzalurrahman, doktrin, 287
[5] Ibid., 287-295
[6] Alma, dasar, 227
[7] Dalam kaitan ini, lihat Muhammad, etika, 25-34
[8] Muhammad, etika, 24
[9] Lihat M. Abdul Mannan, teori dan praktek ekonomi islam, ter. Nastangin (Yogyakarta: PT. dana bhakti wakaf, 1995), 59
[10] Ibid., 287-295

Tidak ada komentar:

Posting Komentar